Thursday 11 December 2014

UUDS 1950

UUDS 1950



1. Latar Belakang

Pada waktu berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), penyelenggaraan pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan Kabinet Parlementer.
Berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, maka timbulah partai-partai politik yang jumlahnya sangat banyak. Sehingga Pemilihan Umum (pemilu) tahun 1995 diadakan 2 kali, yaitu:
  • 1.      Pemilu 1, 19 September 1955. Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  • 2.      Pemilu 2, 15 Desember 1955. Untuk memilih anggota konstituante.

Pada waktu berlakunya UUDS setelah terbentuknya DPR berdasarkan pemilihan umum tahun 1955, sistem kabinet parlementer baru berjalan sebagaimana mestinya.
Badan konstituante bertugas membentuk Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru. Dalam menjalankan tugasnya, badan konstituante tidak pernah membuahkan hasil.
Presiden mengeluarkan “Dekrit Presiden 5 Juli 1959”. Yang berisi:
1.      Pembubaran Badan Konstituante
2.      Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak memberlakukan UUDS
3.      Pembentukan MPR dan DPAS

2. UUDS 1950

UUDS 1950 merupakan undang-undang peralihan dari UUD RIS menuju pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada tanggal 15 Agustus 1950 presiden bersama menteri kehakiman republik Indonesia menandatangani undang-undang dasar yang menjadi undang-undang dasar negara republik Indonesia.
Dalam UUDS 1950, Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR. Senat dihapus dari alat kelengkapan negara, serta DPR sebagai pemegang fungsi pengawas dan perwakilan rakyat.
Dalam UUDS diatur juga pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

3. Lembaga-Lembaga Negara Masa UUDS

Lembaga-lembaga negara pada masa berlakunya UUDS yaitu presiden dan wakil presiden, menteri, dewan perwakilan rakyat, mahkamah agung, dan dewan pengawas keuangan.
  • Kekuasan eksekutif dipegang oleh Presiden  yang berkedudukan sebagai kepala negara dan dibantu oleh wakil presiden.
  • Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.

Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem demokrasi liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, rakyat sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem demokrasi liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa pancasila dan UUD 1945. Sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengumumkan dekrit mengenai pembubaran konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945.




No comments: