UUDS 1950
1. Latar Belakang
Pada waktu berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), penyelenggaraan pemerintahan
negara menganut sistem pemerintahan Kabinet
Parlementer.
Berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, maka
timbulah partai-partai politik yang jumlahnya sangat banyak. Sehingga Pemilihan Umum (pemilu) tahun 1995
diadakan 2 kali, yaitu:
- 1. Pemilu 1, 19 September 1955. Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- 2. Pemilu 2, 15 Desember 1955. Untuk memilih anggota konstituante.
Pada waktu berlakunya UUDS setelah terbentuknya DPR berdasarkan
pemilihan umum tahun 1955, sistem kabinet parlementer baru berjalan sebagaimana
mestinya.
Badan konstituante bertugas membentuk Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru. Dalam menjalankan tugasnya,
badan konstituante tidak pernah membuahkan hasil.
Presiden mengeluarkan “Dekrit
Presiden 5 Juli 1959”. Yang berisi:
1.
Pembubaran Badan Konstituante
2.
Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak memberlakukan UUDS
3.
Pembentukan MPR dan DPAS
2. UUDS 1950
UUDS 1950 merupakan undang-undang peralihan dari UUD RIS menuju
pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada tanggal 15 Agustus 1950 presiden bersama menteri kehakiman
republik Indonesia menandatangani undang-undang dasar yang menjadi undang-undang
dasar negara republik Indonesia.
Dalam UUDS 1950, Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama
dengan DPR. Senat dihapus dari alat kelengkapan negara, serta DPR sebagai
pemegang fungsi pengawas dan perwakilan rakyat.
Dalam UUDS diatur juga pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif.
3. Lembaga-Lembaga
Negara Masa UUDS
Lembaga-lembaga negara pada masa berlakunya UUDS yaitu presiden
dan wakil presiden, menteri, dewan perwakilan rakyat, mahkamah agung, dan dewan
pengawas keuangan.
- Kekuasan eksekutif dipegang oleh Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dan dibantu oleh wakil presiden.
- Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem demokrasi liberal
yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, rakyat sadar bahwa UUDS
1950 dengan sistem demokrasi liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan
jiwa pancasila dan UUD 1945. Sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 presiden
mengumumkan dekrit mengenai pembubaran konstituante dan berlakunya kembali UUD
1945.
No comments:
Post a Comment