TEORI TERBENTUKNYA NEGARA DAN UNSUR
NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
- Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
- Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
- Teori perjanjian.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
- Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
- Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan.
secara ringkas, proses
tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
- Teori yang Bersifat Spekulatif
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
- Teori yang Bersifat Evolusi
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Sifat
sifat negara
- Memaksa, sifat memaksa perlu dimiliki oleh
suatu negara, supaya peraturan perundang – undangan ditaati sehingga penertiban
dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Unsur
paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, dimana setiap warga
negara harus membayar pajak, dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan
kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
- Monopoli, negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran
kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup atau disebar luaskan karena
dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- Mencakup
semua, semua pertauran
perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali untuk mendukung usaha
negara dalam mencapai masyarakat yang dicita – citakan.
Bentuk
Negara:
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum,
karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat
pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah
pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat
di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di
daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena
sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki
kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
bagian;
- tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah
federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam
hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut
kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan
keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak,
bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan
bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat
yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan
kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia,
RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya
merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya
diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang
memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk
Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang
disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota
perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan
pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik,
hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya
bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara
yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para
anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk
para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang
pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan
perserikatan negara:
- Dalam negara serikat, keputusan
yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga
negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh
serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara
anggota.
- Dalam negara serikat,
negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu;
sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan
diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara
bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara,
negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah
suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian
dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur
oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak
berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti
sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara
yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan
Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana
administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan
sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah
perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian
tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
- wilayah-wilayah yang sebelumnya
ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia
I;
- wilayah-wilayah yang dipisahkan
dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang
ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah
untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir
yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat
di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara
jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu
Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam
suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris
tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat
sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah
dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada
negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah
negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena
mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara
sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu
persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu
antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India,
Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu
Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di
ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High
Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah
gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki
seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi
dua macam, yaitu:
1) Uni
Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila
negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah
ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus
kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata
di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria
(1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni
Personil
yaitu suatu uni yang memiliki
seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri
diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg
(1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni
Ius Generalis,
yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan
bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri.
Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat
adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki
hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat
Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi
dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat
Kolonial,
jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan
dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara
protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh:
Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat
Internasional,
jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir
sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara
protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia
(1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara
yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan
diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan
pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan
perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria,
Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B);
Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
No comments:
Post a Comment