Wednesday 5 November 2014

Ruang Lingkup Ekonomi

Ruang Lingkup Ekonomi



A.Ruang lingkup ekonomi

 Pengertian EKONOMI
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Menurut  Profesor  P.  A. Semuelson, ilmu ekonomi adalah :
“Suatu  studi  mengenai  individu-individu  dan  masyarakat  membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan  sumber-sumber daya yang terbatas, tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumen, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat”.

Pengelomokan dan ruang lingkup ilmu ekonomi secara garis besar:
a.       Ekonomi Diskriptif (dekritive Economics)
Yaitu ekonomi yang bersifat mengumpulkan keterangan yang factual yg relevan mengenai suatu  masalah.
b.      Ekonomi Teory (Economics Theory/Analysis)
-Teory makro
-Teory mikro
Teori Mikroekonomi
Teori mikroekonomi dapat didefinisikan sebagai: satu bidang dalam ilmu ekonomi yang menganalisis mengenai bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian.

Teori Makroekonomi
 Teori makroekonomi membuat analisis mengenai kegiatan dalam suatu perekonomian dari sudut pandang yang berbeda dengan teori mikroekonomi.

Pelaku Ekonomi
Menggolongkan Pelaku ekonomi utama dalam perekonomian Indonesia :

1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
    Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhanya.
   Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :                
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi

Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
     Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
(-) Alam : sewa tanah                       (-) Modal : bunga modal
(-) Tenaga kerja : upah/gaji              (-) Skill/keahlian : laba

2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
            Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
(-) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
(-) Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
(-) Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan

3. Pemerintahan/Goverment
            Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
(.) Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak
merugikan masyarakat
(.) pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
(.) pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
(.) Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
(.) Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
            Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
            Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian

4. Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan


B. Peranan 3 Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
     Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.

Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :

a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
   Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan:
 §Bertujuan untuk melayani masyarakat
 §Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
 §Merupakan bagian dari departemen pemerintah
 §Memperoleh fasilitas Negara
 §Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam
    hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
      Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian

b) Perusahaan umum (PERUM)
   Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencari keuntungan
Ciri-ciri PERUM:
§ Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
§ Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
§ Bergerak di bidang usaha yang vital
§ Berada di bawah pimpinan dewan direksi
§ Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
§ Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
§ Diatur secara perdata serta laporan tahunan perusahaan
Contoh PERUM:
ü -Perusahaan umum kereta api
ü -PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
ü -PERUM Pengadilan
ü -PERUM Perumahan umum Nasional

c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
 §Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
 §Biasanya berbentuk PT
 §Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi

     memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
 §Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
 §Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
 §Dipimpin dewan direksi
 §Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta         
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni

No comments: